“Namun ternyata yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 Miliar tidak dibayar sampai sekarang,” ujar JPU beberapa waktu lalu saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu dibeberkan juga oleh JPU bahwa kerjasama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya dengan PT EB, banyak tidak sesuai prosedur.
Misalnya harusnya sebelum kerjasama dilakukan, ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis.
Bahkan diketahui juga bahwa ternyata PT EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti dan tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Bupati selama dua periode ini pun, diketahui menerima sejumlah uang dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, JPU pun mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Kalimantanlive.com
Frans







