PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah atau BPK Perwakilan Kalteng dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 mengungkap beberapa temuan.
Temuan tersebut antaraq lain, terkait pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan.
Bukan hanya itu, ada temuan lainnya yakni adanya kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall.
Ini tentunya, berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan, sesuai aturan semua temuan tersebut tindaklanjutnya diberikan waktu selama 60 hari.
Dalam kesempatan itu, Subandi juga menyebutkan, akan segera menindaklanjuti semua temuan BPK Perwakilan Kalteng tersebut secara resmi.
“ Fungsi pengawasan DPRD Kota Palangka Raya menindaklanjuti LHP BPK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya, kemarin.
Dia menjelaskan, DPRD Kota Palangka Raya segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membentuk panitia khusus.
Ditegaskan dia, nantinya Pansus DPRD Kota Palangka Raya tersebut bertugas melakukan pendalaman dan memanggil organisasi perangkat daerah terkait.







