Dia berharap, dalam jangka waktu 60 hari seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Tentunya, semua hasil dari tindaklanjut tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya,” tutupnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR : Pathrurrachman







