KUHP Baru Perlu Diawasi Ketat
Meski mengkritik, MUI tetap mengapresiasi pengesahan KUHP baru dan berharap implementasinya benar-benar membawa ketertiban dan keadilan sosial.
Niam menyinggung Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang menikah meski mengetahui adanya penghalang sah. Menurutnya, pasal tersebut relatif aman karena memiliki batasan yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menegaskan perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
“Hukum harus memberi perlindungan kepada masyarakat, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya,” pungkas Niam.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










