MUI Soroti KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Jangan Dipidanakan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait potensi pemidanaan nikah siri dan praktik poligami.

Meski mengapresiasi langkah pemerintah mengganti KUHP peninggalan kolonial, MUI menilai tidak semua ketentuan dalam KUHP baru sejalan dengan prinsip hukum Islam dan realitas sosial masyarakat Indonesia.

# Baca Juga :VIRAL! Ulah Tak Senonoh Oknum Pegawai RSUD Kudus, Aksi Terekam CCTV di Samping Ruang Jenazah

# Baca Juga :VIRAL TURBULENSI GA 712! Garuda Indonesia Tegaskan Tak Ada Kru Patah Tulang, Hanya Alami Luka Ringan

# Baca Juga :VIRAL & DISOROT PUBLIK! Ayu Aulia Bantah Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan RI, Ini Klarifikasinya

# Baca Juga :VIRAL! Gedung Bundar Kejagung Nyaris Tertutup Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Rampasan Negara

MUI Tegaskan: Poligami Bukan Tindak Pidana

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa KUHP baru memang mengatur larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan pada poligami.

“Kalau poliandri, seorang perempuan yang masih bersuami menikah dengan laki-laki lain, itu jelas ada penghalang sah dan bisa dipidana. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk poligami,” tegas Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ia menekankan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih, telah diatur secara tegas perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, hingga saudara sepersusuan.

Jika pernikahan dilakukan secara sadar meski ada penghalang sah, barulah dapat berimplikasi pidana.

Nikah Siri Dinilai Tak Tepat Jika Dipidana

MUI secara khusus mengkritik wacana pemidanaan nikah siri. Menurut Niam, praktik tersebut tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Fakta di masyarakat, nikah siri kerap terjadi karena kendala administratif, seperti keterbatasan akses dokumen,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada di ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” kata Niam.