JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
BACA JUGA: Ketua DK OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Perkuat Integritas dan Transformasi Organisasi
Pencabutan izin dilakukan setelah upaya penyehatan tidak berhasil. Sebelumnya, pada Maret 2025, bank ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio KPMM di bawah ketentuan.
Status tersebut kemudian meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada Desember 2025 karena masalah permodalan dan likuiditas tidak dapat diselesaikan oleh pengurus dan pemegang saham.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPR Suliki Gunung Mas ditangani melalui proses likuidasi. Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa simpanan nasabah tetap aman dan dijamin oleh LPS sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti prosedur penjaminan yang akan dilaksanakan LPS.
Sumber: Kontan.co.id







