Pansus IV DPRD Kalsel Bahas Penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (7/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, dan dihadiri Biro Hukum Setda Kalsel, Dinas Kesehatan, serta tenaga ahli.

BACA JUGA: Audensi JMSI, Komisi I DPRD Kalsel Dorong Media Siber Profesional dan Junjung Tinggi Etika Jurnalistik

Pembahasan difokuskan pada revisi substansi raperda, termasuk hasil studi banding ke sejumlah daerah, agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalsel secara menyeluruh.

Dr. Yadi menegaskan, raperda ini memiliki cakupan luas sehingga perlu disusun secara cermat, dengan redaksi yang sederhana dan bersifat umum. Pengaturan teknis, menurutnya, sebaiknya diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

“Raperda harus bersifat global agar mudah dipahami dan efektif diterapkan,” ujarnya.

Pansus IV juga meminta Dinas Kesehatan Kalsel melakukan sinkronisasi lanjutan bersama tenaga ahli dan Biro Hukum agar substansi raperda tetap relevan, komprehensif, dan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi tersebut ditargetkan menunjukkan perkembangan dalam waktu sekitar satu bulan.

Pansus IV berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat segera dirampungkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Sumber: DPRD Kalsel

News Feed