BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani terancam menghabiskan waktu selama beberapa tahun ke depan dari balik jeruji besi.
Pasalnya terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru (EB) pada tahun 2019 ini, dituntut penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun).
Baca juga : Perkara Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Kamis (8/1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Anang Syakhfiani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Meskipun lolos dari dakwaan primair, namun JPU menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer yakni Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Oleh karenanya JPU pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan orang nomor satu di Tabalong tersebut.
“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 3 tahun 6 bulan,” ujar JPU.
Baca juga : Mantan Kades Wiritasi Tanahbumbu Jadi Terdakwa Perkara Korupsi Siring Pantai
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa Anang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto ini pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.







