TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria yang terlibat kasus peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika.
Pria ini berinisial HER (37) warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang ditangkap di sebuah rumah di Desa Pematang, Selasa (6/1/2026) sore.
#Baca Juga :Bupati H Fani Instruksikan Jajarannya Kawal Proyek Pembangunan yang Belum Selesai Tahun 2025
#Baca Juga :Bupati H Fani Targetkan Tahun Ini Dioperasionalkan Kembali Bandara Warukin Tabalong
#Baca Juga :Terseret Perkara Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar.
“Masyarakat menyebut bahwa wilayah Kecamatan Banua Lawas kerap terjadi transaksi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” katanya, Jumat (9/1/2026).
Informasi yang diterima ini, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti.










