OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPRS

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) guna memperkuat pengamanan informasi, tata kelola TI, serta manajemen risiko.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS (POJK PTI BPR/S), yang dilengkapi dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan BPR dan BPRS diharapkan memiliki lingkungan penyelenggaraan TI yang optimal, mencakup aspek people, process, dan technology, serta penerapan tata kelola yang baik.

“Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Melalui aturan ini, industri BPR dan BPRS juga dituntut memperkuat pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, meningkatkan ketahanan dan keamanan siber, serta lebih responsif dalam mendeteksi dan menangani serangan siber.

Sejumlah aspek penting diatur dalam ketentuan terbaru, antara lain tata kelola TI dengan penetapan wewenang dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris, serta pengaturan arsitektur TI bagi BPR/BPRS yang menyediakan layanan digital.

Selain itu, POJK ini juga mengatur manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi (PPJTI), serta kewajiban memiliki rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan/DRP).