OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPRS

Aturan tersebut juga mewajibkan penempatan sistem elektronik BPR/BPRS pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, seiring meningkatnya konektivitas sistem TI dengan pihak ketiga.

Dian menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem TI di BPR dan BPRS.

BACA JUGA: Ketua DK OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Perkuat Integritas dan Transformasi Organisasi

“Seluruh BPR dan BPRS diharapkan membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun menggunakan vendor, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan bank, serta mengedepankan pelindungan nasabah,” tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya aturan tersebut, POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Sumber: Antaranews