JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Perilaku pengendara motor yang merokok sambil berkendara kini terancam mendapat sanksi lebih berat. Seorang warga bernama Syah Wardi resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syah Wardi menggugat dua pasal yang berkaitan dengan perilaku berkendara sambil merokok. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan tindakan berbahaya yang nyata dan rasional berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
# Baca Juga :VIRAL! Stand Up “Mens Rea” Berujung Laporan Polisi, Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan Nasional
# Baca Juga :Ronaldo Cetak Gol Penalti, Al Nassr Tumbang 1-2 dari Al Qadsiah di Al Awwal Park
# Baca Juga :Martina Ayu Borong 5 Emas SEA Games, Prabowo Sampai Terperanjat Hitung Medali
# Baca Juga :ANEH tetapi VIRAL! Outfit Nike Tech Nicolas Maduro Saat Ditangkap Delta Force Ludes dalam Hitungan Jam
Ia menilai, merokok saat mengemudi membuat pengendara harus melepas satu tangan dari kemudi, mengalihkan fokus visual dan kognitif, serta berisiko menimbulkan refleks berbahaya akibat abu, bara api, atau puntung rokok yang jatuh.
Sanksi Dianggap Terlalu Ringan
Syah Wardi juga menyoroti Pasal 283 UU LLAJ yang hanya mengatur pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 bagi pengendara yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan.
Ia menilai hukuman itu tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan perlindungan hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan utama hukum lalu lintas, yakni menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Minta SIM Dicabut Sementara
Dalam permohonannya ke MK, Syah Wardi meminta agar pengendara yang merokok saat berkendara dikenakan sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM sementara.
“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu,” tulisnya.
Ia menegaskan, sanksi tambahan tersebut penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar jalan raya menjadi ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok.
Ahli: Merokok Saat Mengemudi Sangat Berbahaya
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa merokok sambil mengemudi adalah tindakan berisiko tinggi.









