Ia juga menilai pelaksanaan sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Supian HK berharap regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, dan masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Pansus IV DPRD Kalsel Bahas Penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Fachrudin, Direktur Utama Bank Kalsel, sebagai narasumber yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Selain itu, Abdul Haris Makkie, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, turut memberikan penjelasan mengenai substansi regulasi, aspek teknis pelaksanaan, serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.
Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh Dr. H. A. Hasib Salim, M.AP, Ketua STIQ Rakha Amuntai, selaku moderator. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
Supian HK berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.







