AMUNTAI, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (8/1/2026) siang, dan diikuti oleh pengelola pesantren, santri, serta masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Anggaran BOSDA SMK Swasta
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Supian HK menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama UMKM.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan ketika mengajukan kredit,” ujar Supian HK.










