Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU. Pasalnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 16 tahun.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 20.05 WITA di atas Jembatan Kayu, Jalan Ampera I Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin Dituntut 19 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diwarnai Kericuhan
Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa menyerang dua korban yakni Muhamad Rajib dan Apri, menggunakan sebilah parang sepanjang 56 sentimeter.
Sebelum kejadian, terdakwa dan korban disebut terlibat adu mulut. Setelah itu terdakwa pulang lalu mengambil senjata tajam.
Kemudian terdakwa kembali ke lokasi, setelah sempat mengonsumsi minuman keras hingga mabuk. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menyerang korban Muhammad Rajib dengan tebasan berulang.
Serangan serupa juga dilakukan terdakwa kepada korban Apri, yang mencoba melerai dan merebut senjata dari tangannya.









