BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hukuman penjara setidaknya selama 13 tahun, dipastikan akan dijalani oleh seorang pria di Banjarmasin bernama Samsul ini.
Pasalnya terdakwa dalam kasus pembunuhan yang menggegerkan di Jalan Ampera I Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, beberapa waktu lalu ini divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Ampera Banjarmasin Ini Dituntut 16 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan ini sendiri dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sari Inklusi, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini pun menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa parang dimusnahkan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.
Atas putusan tersebut, terdakwa Samsul didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pun menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.










