Antisipasi Bencana Alam, Supian HK Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

Oleh karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi kebencanaan menjadi penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman.

BACA JUGA: Pansus IV DPRD Kalsel Bahas Penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017.

Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.

Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional dalam melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam.

Sumber: DPRD Kalsel