Antisipasi Bencana Alam, Supian HK Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

AMUNTAI, Kalimantanlive.com – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) pagi, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta para pemangku kepentingan di daerah.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Anggaran BOSDA SMK Swasta

Dalam sosialisasi ini turut dihadirkan dua narasumber kompeten, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie, yang memberikan pemaparan dari perspektif kebijakan daerah serta pengalaman birokrasi dalam penanganan kebencanaan.

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan mengingat Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten dan kota.

“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Di dalamnya diatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK.

Ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.