Diduga Melakukan Tipu Gelap, Calon Istri di Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com –Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, seorang perempuan di Banjarmasin berinisial VST (48) dilaporkan ke Polresta Banjarmasin pada Desember 2025.

Aksi dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh VST, dengan modus berupa iming-iming mau menikahi korban atau pelapor dalam perkara ini, yakni Hidayat Taufik atau yang akrab disapa Koh Asiang (71).

Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin Dituntut 19 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diwarnai Kericuhan

Pelapor serius ingin menikah dengan terlapor, bahkan sudah menyerahkan sejumlah uang yang salah satunya digunakan sebagai uang untuk persiapan ke pelaminan.

Tidak hanya menyerahkan uang, pelapor pun juga memfasilitasi terlapor dengan harta lainnya, seperti mobil dan sebagainya. Total kerugian yang dialami oleh pelapor pun ditaksir mencapai Rp 1,6 Miliar.

“Dari Januari sampai November 2025 tapi pernikahan tidak juga terlaksana. Kemudian Desember tidak bisa dihubungi dan berada di luar negeri, makanya akhirnya dilaporkan,” ujar kuasa hukum Koh Asiang, DR M Nizar Tanjung, SH, MH CIL.

Dibeberkan juga oleh Nizar bahwa laporan yang dilakukan oleh kliennya pun, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh tim penyidik.