Pasalnya kliennya sudah dipanggil oleh tim penyidik pada Jumat (9/1/2026) untuk dimintai keterangan seputar laporan yang disampaikan.
“Intinya yang ditanyakan seputar nilai kerugian, kemudian juga peluang adanya perdamaian dan juga beberapa saksi akan dipanggil dan dijadwalkan pekan depan ada lima orang,” ujar Nizar kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).
Nizar pun berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Kalau unsur terpenuhi, lakukan penahanan. Agar memberi efek jera,” katanya.
Disinggung mengenai peluang diselesaikan secara damai atau Restoratif Justice (RJ), Nizar pun juga menyambut positif.
“Kalau memang dilakukan RJ, kami anggap itu baik. Tapi jalankan prosesnya, pemeriksaan saksi dan sebagainya,” tutupnya.
Kalimantanlive.com
Frans







