KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian tersebut. Kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! KPK Mengguncang Banten, OTT Tengah Malam Amankan 5 Orang, Kasus Masih Dirahasiakan

KPK menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan pembagian kuota tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.

Sumber: Fajarharapan.id