JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji. Dana tersebut disetorkan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses penelusuran yang terus dilakukan penyidik.
BACA JUGA: KPK Resmi Menetapkan Kajari, Kasi Datun dan Kasi Intelijen Kejari HSU Sebagai Tersangka
“Hingga saat ini, jumlah dana yang telah dikembalikan ke KPK sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, KPK masih membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang diduga terkait aliran dana perkara ini untuk melakukan pengembalian secara sukarela.
Langkah tersebut dinilai penting guna memperjelas konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
“Kami mengimbau seluruh PIHK, biro perjalanan, maupun asosiasi yang masih mempertimbangkan agar segera menyerahkan dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini kepada KPK,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026.










