BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terhitung sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara resmi mulai berlaku.
Adanya perubahan mekanisme dalam penanganan dan proses penegakan hukum pun, menjadi salah satu konsekuensinya.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin Dituntut 19 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diwarnai Kericuhan
Seorang Advokat pun tentunya juga dituntut untuk ikut melakukan transisi, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini.
Terkait hal ini pula, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pergerakan Advokasi (DePA) Republik Indonesia (RI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan The Briefing denga tema ‘Surat Kuasa Khusus Sebagai Dasar Advokat dalam Melakukan Advokasi dan Pembelaan Pasca UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan berupa seminar ini, dilaksanakan di Lantai 2 Hotel Victoria Banjarmasin, hari ini Sabtu (10/1/2026) pagi hingga siang.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Dr Sugeng Aribowo SH MM MH yang juga sekaligus menjabat sebagai Sekjen DePA-RI Pusat.







