Setidaknya ada sekitar 38 orang yang menjadi peserta dalam kegiatan ini, yakni advokat yang tergabung di DPD DePA-RI Kalsel, Kongres Advokat Indonesia (KAI), akademisi dan juga mahasiswa.
Ketua DPD DePA-RI Kalsel, Dr HM Nizar Tanjung SH MH CIL mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membekali advokat khususnya yang tergabung di DePA-RI Kalsel, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
“Apalagi dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini, lebih banyak juga menguntungkan advokat,” kata Nizar yang sekaligus menjadi moderator dalam kegiatan tersebut.
Ditambahkan juga oleh advokat yang selalu berpenampilan nyentrik ala ‘Naruto’ di bagian kepala ini, bahwa ada beberapa hal yang mungkin banyak belum diketahui pada penerapan KUHAP baru.
Hal ini pula yang juga harus dipahami oleh advokat, khususnya lagi dalam hal ini yang tergabung di DePA-RI Kalsel.
“Misalnya dalam proses pemeriksaan penyidikan, advokat berhak meminta rekamannya. Kemudian juga berhak untuk hadir dalam kegiatan gelar perkara. Kalau tidak, bisa cacat hukum dan bisa dibatalkan,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com
Frans







