Terima LHP BPK RI Perwakilan Kalteng Soal Pengelolan Pajak dan Retribusi, Pemko Palangka Raya Komitmen Tindaklanjuti

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri kegiatan di Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalteng Rabu (7/11/2026).

Agenda dalam pertemuan tersebut yakni penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Pada Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

Fairid menjelaskan, Kota Palangka Raya ada kekurangan bayar dari objek pajak, dengan total 11 temuan dan rekomendasinya.

“Sebenarnya pemko sudah mulai melakukan pembenahan sambil berjalan,” ungkap Fairid, Rabu (7/1/2026).

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Pemko Palangka Raya merupakan audit penilaian kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan langsung dengan upaya penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena khusus di Kota Palangka Raya audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” tambah Fairid.

Baca Juga :Jelang Tibanya Bulan Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Minta Pemko Proaktif Pantau Harga Bahan Pokok

Lebih dalam Wali Kota Palangka Raya dua periode ini menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya sejumlah potensi pajak yang belum tergarap optimal, dan masih memerlukan perbaikan dari sisi pengelolaan.

“Isunya adalah kemandirian fiskal daerah, dan memang ada potensi-potensi pajak yang mungkin masih terjadi kebocoran. Itu yang langsung akan kami laksanakan perbaikannya,” lanjutnya.

Fairid menyebut ada beberapa jenis pajak yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan peminjaman aset.

“Masih ada ketidaksesuaian pada pajak reklame, kemudian PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi kurang bayar,” terangnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan