Video Viral Tikus dalam Bungkusan Nasi Padang di Banjarmasin Berlanjut Saling Lapor

“Kami melaporkan Pasal 27 UU ITE dan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu,” tegasnya.

Disinggung apabila kasus ini diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), Nizar pun menyambut positif.

“Kalau memang diselesaikan melalui RJ kami sambut baik, tapi biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu,” tutupnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Elsepa membenarkan bahwa dalam kasus ini kedua belah pihak saling melapor.

“Kedua belah pihak melapor. Dari pihak rumah makan, maupun yang memberikan informasi ke publik dan sudah proses,” ujarnya belum lama tadi.

Kalimantanlive.com

Frans