2.263 Pinjol Ilegal Diblokir OJK Sepanjang 2025, Ini Daftar 95 Pinjol Resmi 2026

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 2.263 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menghentikan total 2.617 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal.

BACA JUGA: OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPRS

“Secara kumulatif sejak 2017 hingga Desember 2025, OJK telah menghentikan 14.006 entitas keuangan ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, sepanjang 2025 OJK menerima 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas berasal dari pengaduan pinjol ilegal sebanyak 21.249 laporan, serta 4.971 pengaduan investasi ilegal.

Sementara itu, mengacu pada situs resmi OJK, terdapat 95 perusahaan pinjaman online legal dan berizin yang tercatat per Januari 2026.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pinjol sebelum menggunakan layanan, dengan mengecek daftar resmi melalui kanal OJK.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus menekan pertumbuhan pinjol ilegal yang masih marak di berbagai platform digital.

Sumber: Kontan.co.id