PARINGIN, Kalimantanlive.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sejak beberapa tahun terakhir.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, mengatakan DPRD telah beberapa kali membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dari kedua desa.
BACA JUGA: Fraksi Demokrasi Maju Dukung Raperda Disabilitas hingga Kebakaran di Propemperda 2026
“Kami sudah beberapa kali turun langsung dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat. Alhamdulillah, prosesnya berjalan baik dan masyarakat mulai dapat diyakinkan terkait penggabungan desa ini,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Rizkan menjelaskan, dalam proses pembahasan, terdapat penyesuaian redaksional dalam raperda tersebut.
Istilah yang sebelumnya menggunakan frasa penghapusan desa kini diubah menjadi penggabungan desa, agar lebih tepat secara substansi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.










