PARINGIN, Kalimantanlive.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Balangan menyampaikan pandangan umum terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, Senin (12/1/2026), dalam rapat paripurna DPRD Balangan.
Melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Balangan, Syahbudin selaku juru bicara, Fraksi PAN menyoroti beberapa raperda yang dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA: Ini 12 Raperda dalam Propemperda 2026 yang Disampaikan Pemkab Balangan
Salah satu raperda yang mendapat perhatian Fraksi PAN adalah Raperda tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki di Kecamatan Juai.
Fraksi PAN menilai raperda ini relevan untuk meningkatkan pelayanan publik, namun menegaskan bahwa penggabungan desa tidak boleh sebatas administratif.
“Penggabungan desa harus benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, serta partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa yang baru,” ujar Syahbudin.










