Dari sisi permodalan, OJK juga mencatat masih terdapat sembilan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Para penyelenggara tersebut didorong melakukan penguatan modal, baik melalui penambahan modal pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun konsolidasi atau merger.
Sementara itu, sumber pendanaan pindar hingga November 2025 masih didominasi oleh perbankan sebesar Rp60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding, disusul lender individu sebesar Rp5,18 triliun atau 5,46 persen.
Ke depan, OJK berharap struktur pendanaan industri pindar semakin sehat dan berimbang seiring penerapan ketentuan dalam SEOJK 19/2025 guna memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan industri.
Sumber: Antaranews










