PARINGIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (12/1/2026).
Penyampaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi dalam rapat paripurna DPRD Balangan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan.
BACA JUGA: Trauma Healing Dimulai, Pemkab Balangan Gencarkan Pemulihan Pascabencana
Dalam rapat tersebut, terdapat 12 raperda yang disampaikan untuk selanjutnya dibahas bersama antara legislatif, eksekutif, serta unsur terkait lainnya guna penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Usai rapat paripurna, Muhammad Rizkan menyampaikan bahwa raperda yang disampaikan kali ini merupakan gabungan antara usulan pemerintah daerah dan inisiatif DPRD.









