“Mudahan raperda ini benar-benar bisa membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama dalam menjamin hak-hak dasar mereka,” katanya.
Ia menjelaskan, raperda tersebut mengatur peran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pemenuhan terkait kebutuhan dan hak-hak dasar penyandang disabilitas, agar mereka mendapatkan hal yang seharusnya disediakan oleh pemerintah.
Kalimantanlive.com/Kamil







