Sepanjang 2025, PA Tanjung Tangani Ratusan Perkara Perceraian, Gugatan Istri Mendominasi

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pengadilan Agama (PA) Tanjung menangani ratusan perkara perceraian di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2025.

Ratusan perkara perceraian di Tabalong terbagi menjadi dua jenis yaitu cerai talak yang diajukan pihak suami dan cerai gugat oleh pihak istri yang banyak mendominasi.

#Baca Juga :Geger! Jasad Wanita Muda Warga Batola Ditemukan Tewas dalam Kontrakan di Tabalong

#Baca Juga :Wabup Habib Taufan Sebut Perbaikan Pelaporan Data Akurat, Perkuat Upaya Turunkan Stunting di Tabalong

#Baca Juga :Rotasi dan Promosi Sejumlah Pejabat Pemkab Tabalong Bergulir, Ada 9 Jabatan Eselon II Dilantik

“Kalau cerai talak itu ada 68 perkara dan cerai gugat ada 332 perkara. Jadi kalau ditotal itu sebanyak 400 perkara,” kata Ketua PA Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai, Senin (12/1/2026).

Ia juga menjelaskan, faktor pemicu perkara perceraian ini yang kebanyakan disebabkan karena permasalahan ekonomi, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dari beberapa faktor pemicu ini cerai gugat yang diajukan pihak istri karena suaminya main judi slot yang mempengaruhi perekonomian keluarga.

Sedangkan, untuk usia perceraian ini didominasi pasangan suami istri (Pasutri) kisaran 25 sampai 35 tahun.