“Dan karena masalah ekonomi cekcok muncul KDRT dan kadang-kadang karena di rumah tidak nyaman, akhirnya mencari yang lain,” jelasnya.
Adapun perkara lainnya di PA Tanjung ini yakni perkara isbat nikah, perwalian, harta bersama, poligami, dispensasi nikah, kewarisan dan penetapan ahli waris.
“Jadi perkara isbat nikah yaitu pengesahan nikah yang sebelumnya nikah siri ada 135 perkara, 10 perkara perwalian, 4 perkara harta bersama, 1 perkara poligami, 14 dispensasi nikah, 3 perkara kewarisan serta 23 perkara penetapan ahli waris,” ungkapnya.
Fahmi menambahkan, tidak semua perkara perceraian dikabulkan hakim, bahkan sebagian pasangan batal bercerai setelah proses persidangan dan mediasi.
“Banyak juga yang tidak jadi cerai karena tidak dikabulkan hakim atau setelah dilakukan mediasi,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







