Adanya perubahan sistem pemilihan pascareformasi tahun 1998 itu adalah ingin agar demokrasi bisa berjalan hingga ke tingkat daerah sehingga terjadi desentralisasi.
“Namun saat ini muncul lagi wacana dari pusat untuk kembali sentralisasi. Yang pasti semua sistem pemilu itu pasti ada untung dan ruginya,” pungkasnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR / Pathrurrachman










