Ia juga menekankan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya sebagai peserta aktif.
“Kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan,” tambahnya.
JKN sebagai Pilar Perlindungan Sosial
Dengan meningkatnya kepatuhan badan usaha dan penguatan aspek hukum, Program JKN diyakini akan terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI pun diharapkan memberi dampak nyata bagi pelayanan publik yang berkeadilan, berintegritas, serta memperkokoh Program JKN sebagai fondasi utama sistem perlindungan sosial nasional.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










