BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun Kejagung, Perkuat Fondasi Hukum Program JKN Nasional

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini ditujukan untuk memperkuat penanganan aspek hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berintegritas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penguatan aspek hukum menjadi kebutuhan mutlak seiring dengan semakin besarnya cakupan Program JKN. Hingga 31 Desember 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

# Baca Juga :Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Optimistis 500 Titik Terwujud demi Putus Rantai Kemiskinan

# Baca Juga :Liverpool Hajar Barnsley 4-1 di Piala FA, Szoboszlai Cetak Gol Roket tapi Minta Maaf Usai Blunder Fatal

# Baca Juga :Peserta BPJS Mandiri Tetap Bisa Beralih ke PBI Meski Menunggak Iuran, Ini Syarat Lengkap, Batas Waktu, dan Cara Daftarnya

# Baca Juga :Al Hilal Hajar Al Nassr 3-1, Gol ke-959 Cristiano Ronaldo Tak Selamatkan Kekalahan Pahit

“Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, juga mencakup peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan bersama, sosialisasi, serta kerja sama mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, besarnya cakupan kepesertaan harus dibarengi dengan tata kelola hukum dan kelembagaan yang semakin kuat. Seluruh proses bisnis BPJS Kesehatan dituntut berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Dengan kepesertaan lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi dengan Jamdatun akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum serta memperkuat posisi institusi menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan JKN yang semakin kompleks,” lanjutnya.

Jamdatun Soroti Risiko Hukum BPJS Kesehatan

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahelya Abustam, menilai BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, mulai dari perkara perdata dan tata usaha negara, risiko reputasi, hingga risiko kepatuhan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi peserta.

“Karena itu, kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai bentuk kepatuhan sekaligus mitigasi risiko hukum yang dilakukan secara efektif dan efisien,” kata Ahelya.

Ia menegaskan setiap keputusan manajemen BPJS Kesehatan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian serta sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaga Integritas dan Kepastian Hukum

Ahelya menilai kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program JKN.

“Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” ujarnya.