SURABAYA, Kalimantanlive.com – Strategi penguatan pemungutan pajak daerah, khususnya dalam memaksimalkan titik-titik pelayanan agar semakin mudah dijangkau masyarakat, menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi, saat berdiskusi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Senin (12/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Yani Helmi menegaskan pentingnya kebijakan pajak yang berpihak kepada masyarakat. Ia menilai, program diskon pajak kendaraan bermotor yang diterapkan sejak 2021 hingga 2025 terbukti efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Hadiri Apel Gelar Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI
“Diskon pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan hingga 2025. Kami berharap program ini dapat dilanjutkan agar meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketaatan pajak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kesamaan kebijakan antara Jawa Timur dan Kalimantan Selatan dalam penerapan pajak kendaraan bermotor sebesar 1,2 persen untuk kendaraan tangan pertama.
Ke depan, menurutnya, kebijakan pajak harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Pajak jangan sampai membebani masyarakat. Skema bagi hasil pajak 5 persen ini nantinya akan kami terapkan di Kalsel untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Umar Sadik, turut menyampaikan pandangan senada. Ia menekankan bahwa inovasi pelayanan menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.







