JAKARTA, Kalimantanlive.com – Berbagai persoalan masih membayangi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, mulai dari kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya hingga terbaru PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kondisi ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan regulasi sektor tersebut.
OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur sejumlah ketentuan penting dalam bisnis fintech lending. Salah satu poin utama adalah penegasan mekanisme penyaluran pembiayaan melalui penggunaan escrow account.
BACA JUGA: OJK Berikan Izin Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa, Agus Maiyo: Potensi Keuntungannya Besar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pencairan dana wajib dilakukan langsung kepada penerima dana (borrower) melalui escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan diminimalkan.
Selain itu, OJK juga menekankan peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko, termasuk pembatasan agar satu borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara fintech lending.
Agusman menilai, dengan penguatan regulasi tersebut, pembiayaan fintech lending masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Untuk mencegah praktik kecurangan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 yang mendorong seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk fintech lending, menerapkan strategi anti-fraud guna menjaga keberlanjutan industri.
Sumber: Kontan.co.id










