Yogyakarta, Kalimantanlive.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara mengatakan kerugian akibat kejahatan skimming mencapai Rp 9 Triliun di Indonesia.
“Dari kerugian Rp 9 triliun tersebut, sebesar 405 miliar atau sekitar 5 persen berhasil diblokir,” katanya, dalam sambutan pada Acara Media Update, Sosialisasi & Inovasi Keuangan Digital Bersama Insan Pers Se-kalimanantan, di Yogyakarta, Selasa (13/1/2025).
Baca Juga: OJK Catat 24 Pindar Miliki TWP90 di Atas 5 Persen per November 2025
Menurut dia kejahatan skimming paling banyak terjadi adalah fishing yakni mengirimi korbannya melalui link tertentu. Saat diklik, data nasabah terekam dan dimanfaatkan untuk menguras dana milik korban.
“Kejahatan skimming lain adalah dengan mengaku sebagai pejabat meminta data atau memperbarui data untuk menipu korbannya,” ujar Parjiman.
Menghadapi kejahatan perbankan, lanjut dia, pemerintah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus bekerja keras untuk mengantisipasi dan memberantasnya.
Fungsi IASC adalah sebagai pusat koordinasi nasional untuk menangani penipuan di sektor keuangan (scam) secara cepat, efisien, dan efektif melalui pelaporan, verifikasi, pemblokiran rekening, hingga edukasi, yang melibatkan OJK, Satgas PASTI, bank, dan industri keuangan lainnya untuk menyelamatkan dana korban dan mencegah kerugian lebih lanjut.







