JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Meski memiliki tunggakan iuran, peserta tetap bisa beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.
Segmen PBI merupakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Dengan status ini, peserta tidak lagi diwajibkan membayar iuran bulanan secara mandiri.
# Baca Juga :Sebelum Berobat, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan
# Baca Juga :Utang Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus! Menkeu Siapkan Rp20 Triliun, BPJS: Kami Siap Jalankan Regulasi!
# Baca Juga :Akhir 2025, Pemerintah Siap Gelar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini 4 Syaratnya!
# Baca Juga :Wamenkes Luruskan Isu Panas BPJS Kesehatan: Ingat Bukan Hanya untuk Warga Miskin!
Namun, penting dicatat: tunggakan iuran tetap wajib dilunasi meski status kepesertaan telah berubah menjadi PBI.
Tunggakan Wajib Dibayar Maksimal 6 Bulan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa perpindahan status tidak menghapus kewajiban finansial sebelumnya.
“Tunggakan yang timbul saat masih menjadi peserta PBPU tetap tercatat sebagai piutang dan wajib dilunasi. Peserta diberikan waktu maksimal enam bulan sejak status berubah menjadi PBI,” jelasnya.
Artinya, meski peserta sudah tidak lagi membayar iuran rutin, kewajiban lama tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Syarat Peserta Mandiri Bisa Beralih ke PBI
Tidak semua peserta mandiri otomatis bisa menjadi PBI. Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, PBI hanya diperuntukkan bagi:
Fakir miskin, yaitu:
Tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau
Memiliki penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Orang tidak mampu, yaitu:
Masih memiliki penghasilan, tetapi hanya cukup untuk kebutuhan pokok sehingga tidak sanggup membayar iuran BPJS.
Selain itu, peserta wajib memenuhi syarat administratif berikut:
Warga Negara Indonesia
Memiliki NIK/KTP yang valid di Dukcapil
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Cara Mengecek Terdaftar di DTKS atau Tidak
Peserta dapat mengecek status DTKS secara mandiri melalui situs resmi Kemensos:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah sesuai KTP
Masukkan nama lengkap
Isi captcha, lalu klik Cari Data
Jika nama terdaftar, maka peserta berpeluang besar diajukan sebagai PBI BPJS Kesehatan.
Cara Daftar DTKS Jika Belum Terdaftar
Bagi peserta yang belum masuk DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Kemensos.
Langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store







