Pilih Buat Akun Baru
Isi NIK, nomor KK, dan nama lengkap sesuai KTP
Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP
Verifikasi email
Login kembali dan pilih menu Daftar Usulan
Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan
Data akan diverifikasi oleh Kemensos
DTKS menjadi dasar utama penetapan penerima bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Proses Peralihan ke PBI
Perubahan status dari mandiri ke PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial. Proses ini memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung proses verifikasi dan koordinasi antarinstansi.
Peserta yang sudah terdaftar DTKS juga dapat mengajukan:
Penambahan peserta PBI
Penghapusan data
Perubahan data kepesertaan
sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesimpulan
Peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran tidak perlu panik. Status kepesertaan tetap bisa dialihkan ke PBI jika memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu. Namun, tunggakan tetap wajib dibayar maksimal enam bulan setelah perubahan status.
Dengan memahami prosedur ini, peserta diharapkan tidak kehilangan akses layanan kesehatan dan tetap terlindungi dalam Program JKN.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







