Peserta BPJS Mandiri Tetap Bisa Beralih ke PBI Meski Menunggak Iuran, Ini Syarat Lengkap, Batas Waktu, dan Cara Daftarnya

Pilih Buat Akun Baru

Isi NIK, nomor KK, dan nama lengkap sesuai KTP

Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP

Verifikasi email

Login kembali dan pilih menu Daftar Usulan

Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan

Data akan diverifikasi oleh Kemensos

DTKS menjadi dasar utama penetapan penerima bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

Proses Peralihan ke PBI

Perubahan status dari mandiri ke PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial. Proses ini memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung proses verifikasi dan koordinasi antarinstansi.

Peserta yang sudah terdaftar DTKS juga dapat mengajukan:

Penambahan peserta PBI

Penghapusan data

Perubahan data kepesertaan

sesuai mekanisme yang berlaku.

Kesimpulan

Peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran tidak perlu panik. Status kepesertaan tetap bisa dialihkan ke PBI jika memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu. Namun, tunggakan tetap wajib dibayar maksimal enam bulan setelah perubahan status.

Dengan memahami prosedur ini, peserta diharapkan tidak kehilangan akses layanan kesehatan dan tetap terlindungi dalam Program JKN.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI