JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bergerak cepat menyikapi penarikan global produk susu formula bayi produksi Nestlé yang terjadi di 49 negara. Produk tersebut mendapat peringatan keamanan dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Penarikan dilakukan terhadap produk formula bayi yang diproduksi di pabrik Nestlé Suisse SA, Konolfingen, Swiss, akibat adanya potensi cemaran toksin cereulide pada salah satu bahan baku, yakni arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
# Baca Juga :Krisis Iran Memuncak, Lebih dari 2 Ribu Tewas dalam Gelombang Protes, AS Serukan Warganya Kabur dari Negara Itu
# Baca Juga :PPDS Unsri Dibekukan Usai Skandal Bullying: Junior Dipaksa Biayai Gaya Hidup Mewah Senior Hingga Nyaris Bunuh Diri
# Baca Juga :Tragedi Mengerikan! Crane Raksasa Roboh Hantam Kereta di Thailand, 22 Penumpang Tewas Seketika
# Baca Juga :Emas Antam Pegadaian Melejit! Harga Terbaru 14 Januari 2026 Naik Serentak, Investor Wajib Simak
Produk yang terdampak secara spesifik adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696, serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran data impor, dua bets produk tersebut memang sempat masuk ke Indonesia. Namun, hasil uji laboratorium terhadap sampel dari dua bets itu menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah batas kuantifikasi (<0,20 µg/kg).
Meski hasil pengujian dinyatakan aman, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok paling rentan, yakni bayi.
Sebagai langkah perlindungan maksimal, BPOM langsung memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara impor produk terkait. Di saat bersamaan, Nestlé Indonesia juga melaksanakan penarikan sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak dari peredaran di bawah pengawasan BPOM.







