Komisi III DPRD Kalsel Perkuat Pengawasan Anggaran Infrastruktur Tahun 2026

“Apabila proyek belum selesai pada tahun berjalan, pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan dalam Peraturan Gubernur, sehingga tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Melalui studi komparasi ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan infrastruktur, agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: DPRD Kalsel