JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura guna memberikan fleksibilitas serta ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024, yang menyederhanakan ketentuan administratif agar selaras dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko.
BACA JUGA: Fintech Lending Diterpa Berbagai Masalah, OJK Perkuat Pengawasan Industri
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan, regulasi ini bertujuan meningkatkan peran, kinerja, dan daya saing perusahaan pembiayaan agar lebih efisien dan kompetitif, sekaligus mendukung kebijakan strategis pemerintah dan kemudahan berusaha.
POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Beberapa poin utama pengaturan meliputi penyederhanaan persyaratan perubahan kepemilikan, percepatan proses rekomendasi penerbitan efek, penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, serta relaksasi layanan pembiayaan digital tanpa tatap muka.
Selain itu, OJK juga menyesuaikan ketentuan rasio permodalan, rasio pembiayaan bermasalah, masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, serta mendorong kemudahan akses pembiayaan dengan tetap mengedepankan manajemen risiko.
Sumber: Antaranews










