“Kami bekerja sama dengan BPD untuk memberikan program cashback bagi wajib pajak yang taat,” jelasnya.
Selain insentif, Pemerintah DIY juga memperkuat pelayanan melalui sistem pembayaran pajak daring yang tersedia 24 jam, layanan malam hari, drive thru, hingga pengingat pembayaran berbasis WhatsApp.
Menurut Elisabeth, banyak wajib pajak yang lalai bukan karena enggan membayar, melainkan karena lupa.
Komisi II DPRD Kalsel menilai pendekatan yang “memanusiakan wajib pajak” tersebut relevan untuk diterapkan di Kalimantan Selatan.
Beberapa gagasan yang dinilai potensial antara lain penguatan layanan Samsat keliling di ruang-ruang komunitas serta pemberian souvenir sederhana melalui kolaborasi dengan bank daerah.
Hasil kajian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Pendapatan Provinsi Kalsel sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan ke depan.
Komisi II berharap, optimalisasi PAD dapat tercapai tanpa menambah beban masyarakat, terutama di tengah kondisi sosial yang masih terdampak bencana.
Sumber: DPRD Kalsel







