PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp972 juta dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, selain proses pengungkapan perkara yang terus berjalan.
“Pengembalian kerugian negara juga menjadi fokus kami,” ujarnya di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa dana tersebut dikembalikan secara sukarela oleh saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa dan terindikasi menerima aliran dana.
Ia menegaskan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Meski demikian, Kejati Kalteng belum merinci identitas maupun instansi asal saksi yang mengembalikan uang, namun dipastikan terdapat pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Wahyudi menegaskan proses hukum dugaan korupsi tambang zirkon dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun tetap berlanjut.
Kejati Kalteng juga membuka peluang penambahan tersangka, termasuk dari jajaran Pemprov Kalteng pada periode sebelumnya, seiring penelusuran aliran dana yang masih berlangsung.
Hingga kini, Kejati Kalteng telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Sumber: Tribunkalteng.com







