Tingkatkan PAD dan Minimalisir Kebocoran, Dewan Kota Palangka Raya Dukung Perluasan Sistem Alat Perekaman Pajak Restoran

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, hingga Rabu (14/1/2026) terus berupaya memperluas penggunaan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe.

Perluasan penggunaan alat tapping box tersebut sebagai upaya Pemko Palangka Raya dalam mengoptimalkan dan mengurangi kebocoran setoran pajak rumah makan, kafe maupun restoran yang ada di Kota Cantik Palangka Raya.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya upaya tersebut terus diperluas dengan pemasangan alat perekam pajak (Tapping Box) di rumah makan, restoran, dan kafe.

Pemasangan Tapping Box tersebut untuk penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah juga dalam rangka memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran.

Menangapi hal tersebut Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut.

Dikatakan Kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI tersebut, kebijakan yang diambil Pemko Palangka Raya tersebut sudah sejalan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :Usai Normalisasi Drainase Langsung Sosialisasi Aturan, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Apresiasi Langkah Wali Kota

Bukan hanya itu, menurut dia, hal tersebut juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah, khususnya pajak restoran.

“ Terobosan ini tentu sangat baik untuk meminimalisir kebocoran sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Katingan ini, menilai, penggunaan tapping box dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan terbuka.

Ini kata dia, karena pajak yang dipungut langsung tercatat secara otomatis tanpa harus dihitung secara manual oleh pengusaha.