BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kebencanaan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPBD Kalsel tentang Standar Pelayanan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: BPBD Kalsel Ungkap Luasnya Dampak Banjir dan Strategi Penanganan Pemerintah
Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra, menyatakan penetapan standar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kebencanaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Standar pelayanan menjadi fondasi peningkatan kinerja BPBD agar pelayanan kepada masyarakat semakin terukur dan sesuai kebutuhan,” ujar Ronny, Rabu (14/1/2026).
Standar pelayanan BPBD Kalsel mencakup lima layanan utama, yakni layanan informasi kebencanaan, permintaan bantuan darurat, peminjaman peralatan tanggap darurat, koordinasi penanganan bencana, serta penerimaan dan tindak lanjut surat.
Ronny menegaskan standar ini wajib menjadi pedoman kerja seluruh jajaran BPBD Kalsel guna memastikan pelayanan yang terstruktur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.







