Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Kalteng, AMKPD Sampaikan Tiga Tuntutan Salah Satunya Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD mendapat protes kalangan gabungan mahasiswa dan masyarakat di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Mereka menamakan Aliansi Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi atau AMKPD Kalteng yang menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).

Aksi di depan Gedung DPRD Kalteng tersebut dilakukan untuk menyampaikan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Mereka juga melakukan aksi membakar ban, namun aksi berjalan tertib serta diawasi aparat keamanan yang mengawal aksi yang dilakukan sekitar 70 orang ini.

Koordinator Lapangan AMKPD, Aris, menyampaikan, tuntutan pertama adalah mendesak DPR RI melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka juga dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai masih multitafsir di tengah masyarakat.

Pihaknya menilai masih ada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang berpotensi disalahgunakan karena multitafsir.

“Karena rawan disalahgunakan, nantinya dapat mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi, sehingga harus ditinjau kembali,” ujarnya.

AMKPD juga menolak terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih melalui DPRD yang saat ini mencuat ke permukaan.

Baca Juga :Tanggapi Wacana Pilkada Dikembalikan Lewat DPRD, Freddy Ering Sebut PDIP Tetap Konsisten Pilkada Secara Langsung

Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi menghilangkan hak politik masyarakat dan mengkhianati reformasi tahun 1998.

“Kami menolak wacana Pilkada kembali dilaksanakan lewat DPRD, karena itu mencederai prinsip demokrasi dan mengurangi kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :Wacana Pilkada Kembali Lewat DPRD Memicu Perdebatan, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kalteng

Kelompok mahasiswa ini juga mendesak DPR RI memperkuat regulasi perlindungan hukum bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil agar terhindar dari kriminalisasi.

“Perlindungan hukum bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil harus diperkuat agar ruang demokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, usai memimpin rapat paripurna DPRD Kalteng langsung menemui massa aksi dan menerima aspirasi yang disampaikan kalangan mahasiswa tersebut.